Menganiaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Nias Utara Ditangkap
Jakarta - Seorang pria berinisial SZ (25) ditangkap personel Polres Nias lantaran
melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yakni FZ (12) di
Dusun III, Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias
Utara, Sumatera Utara, Minggu (8/8).
Penganiayaan itu berawal saat adik pelaku yakni JZ berkelahi dengan
korban FZ. Namun dalam perkelahian itu, JZ, menangis dan mengadu ke
pelaku. Lalu, pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya FZ.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah warga yakni
Arolida Telaumbanua Pen name Ama Farel. Saat menganiaya korban, Arolida
sempat merekam penganiayaan itu.
Kemudian, Arolida sempat berusaha melerai dan menghentikan tindakan
pelaku ke korban. Namun, Arolida dicekik pelaku. Paur Subbag Humas
Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, dalam keterangan tertulisnya
membenarkan peristiwa itu.
"Setelah mengetahui video penganiayaan yang viral personel langsung
bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada, Selasa (10/8) petugas
mengamankan korban dan terduga pelaku serta membawanya ke Polres Nias
untuk dimintai keterangan," kata Yadsen, Kamis (12/8).
Kemudian, keluarga korban FZ langsung membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan Yadsen, korban FZ dan pelaku masih memiliki
hubungan keluarga. Lalu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan
telah ditahan di Polres Nias.
Pelaku dijerat atas tindakan melakukan kekerasan fisik terhadap anak di
bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1 ), Ayat (2) dari
Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga, dan atau Pasal 80 Ayat (1 ), ayat (2) dari Undang-Undang
RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 ahun penjara," pungkas Yadsen.
Komentar
Posting Komentar