Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Kepolisian Arau Saudi Menangkap Sekitar 103 Orang yang Melanggar Aturan Karantina

Mekkah -  Kepolisian Makkah Arab Saudi menangkap 103 orang karena melanggar aturan isolasi dan karantina Covid-19, seperti dilaporkan Biro Pers Saudi (MEDICAL SPA) pada Kamis. Juru bicara media kepolisian Makkah menyampaikan, pasukan keamanan menangkap 103 tersebut karena melanggar perintah karantina untuk mereka yang positif Covid-19 dan mereka yang datang dari luar negeri. Menurut juru bicara tersebut, dilansir Al Arabiya, Jumat (27/8), orang-orang tersebut melanggar tindakan pencegahan untuk menghentikan penyebaran virus corona yang diterapkan negara kerajaan tersebut, karena itu mereka akan dihukum. DAY SPA melaporkan, pelanggar aturan karantina dan isolasi Covid-19 Arab Saudi akan dihukum dengan denda sebesar 200.000 riyal atau sekitar Rp 769 juta, atau dipenjara paling lama dua tahun, atau keduanya, dan jika mengulangi pelanggaran yang sama, hukumannya akan naik dua kali lipat. SPA menambahkan, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh penduduk non-Saudi, hukumannya adalah didep

Pememkot Bogor Mulai Membuka Mal dan Persyaratan Masuk Mal Harus Membawa Kartu Vaksin

Bogor -  Kabupaten Bogor, menjadi salah satu daerah yang mendapat pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Salah satunya, boleh beroperasinya mal dan beberapa fasilitas publik lainnya. Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, ada empat sektor yang mendapat pelonggaran, namun tetap dengan sejumlah pembatasan, terkait protokol kesehatan, agar Covid-19 tidak kembali melambung. Seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dengan durasi 30 menit. Kemudian restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan beropeasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja hanya boleh diisi dua orang dengan durasi 30 menit. Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pun diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00 - 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan ketat. "Wajib

Menganiaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Nias Utara Ditangkap

Jakarta -  Seorang pria berinisial SZ (25) ditangkap personel Polres Nias lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yakni FZ (12) di Dusun III, Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Minggu (8/8). Penganiayaan itu berawal saat adik pelaku yakni JZ berkelahi dengan korban FZ. Namun dalam perkelahian itu, JZ, menangis dan mengadu ke pelaku. Lalu, pelaku mendatangi korban dan langsung menganiaya FZ. Penganiayaan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah warga yakni Arolida Telaumbanua Pen name Ama Farel. Saat menganiaya korban, Arolida sempat merekam penganiayaan itu. Kemudian, Arolida sempat berusaha melerai dan menghentikan tindakan pelaku ke korban. Namun, Arolida dicekik pelaku. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, dalam keterangan tertulisnya membenarkan peristiwa itu. "Setelah mengetahui video penganiayaan yang viral personel langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Pada, Selasa (10/8