Pememkot Bogor Mulai Membuka Mal dan Persyaratan Masuk Mal Harus Membawa Kartu Vaksin

BogorKabupaten Bogor, menjadi salah satu daerah yang mendapat pelonggaran dalam perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021. Salah satunya, boleh beroperasinya mal dan beberapa fasilitas publik lainnya.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, ada empat sektor yang mendapat pelonggaran, namun tetap dengan sejumlah pembatasan, terkait protokol kesehatan, agar Covid-19 tidak kembali melambung.

Seperti warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB, dengan pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dengan durasi 30 menit.

Kemudian restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan beropeasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja hanya boleh diisi dua orang dengan durasi 30 menit.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pun diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari pukul 10.00 - 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan ketat.

"Wajib juga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal dan pusat perbelanjaan. Artinya setiap pengunjung mal wajib sudah divaksin marginal dosis pertama," kata Ade, Kamis (19/8).

Lalu, makan di tempat di dalam mal word play here diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan satu meja diisi dua orang dan durasi maksimal 30 menit. Sementara bioskop, arena bermain anak dan wahana hiburan di dalam mal sementara masih ditutup.

"Tempat ibadah, maksimal diisi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, seperti aturan dari Kementerian Agama," jelas Ade Yasin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Temui Buruh dan Mengajak Massa Buruh Lesehan Bareng di Aspal Dekat Depan Balai Kota

Ibu Kota Negara Korea Selatan "Seoul" Akan Menjadi Kota Pertama di Dunia Dengan Konsep Metaverse

Beberapa Benda yang paling Dicari untuk Pendaki Pada Saat Naik Gunung